Tugas: Membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. Fungsi: Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kebudayan; Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.