Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
Fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kebudayan;
Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.