Persyaratan Pelayanan :
Membawa berkas, seperti;
1. Surat permohonan,
2. Akte pendirian
3. ijin pendirian
4. fotocopy KTP, NPWP, kurikulum pembelajaran,sarpras
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bag. Pelayanan umum menerima berkas penagajuan ijin operasional LKP,PKBM,PAUD(TK,KB,TPA,SPS) dari pemohon
2. Kepala Dinas mendisposisikan berkas ke bidang PAUD dan PNF untuk ditindak lanjuti
3. Petugas tim survey bidang PAUD dan PNF mensurvey lembaga pemohon
4. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF membuat hasil survey berupa uji kelayakan, jika sesuai dengan peraturan dibuatkan draf sertifikat ijin operasional,jika tidak sesuai dengan peraturan , permohonan ditolak dan berkas dikembalikan ke pemohon
5. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF meminta paraf Draft sertifikat ijin operasional ke Kasi,Kabid PAUD dan PNF serta sekretaris untuk disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang
6. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF meminta paraf Draft sertifikat ijin operasional ke Kasi,Kabid PAUD dan PNF serta sekretaris untuk disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang
7. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF menerima hasil yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
8. Pelaksana Bidang PAUD dan PNF mengarsipkan sertifikat yang telah digandakan
9. Pemohon menerima sertifikat ijin operasional yang telah diregestrasi oleh pelaksana bidang PAUD dan PNF
Jangka waktu penyelesaian : 3 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Tersampaikan informasi/komunikasi dari masyarakat