Persyaratan Pelayanan :
1. Pemohon mengirim berkas pengajuan dengan dilampiri :
2. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
3. Fotocopy KTP Pimpinan
4. Pas Foto Pimpinan 3x3 cm (2 lembar)
Susunan Anggota
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan berkas usulan
2. Bid.Kebudayaan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan
3. Bid. Kebudayaan memproses berkas pengajuan pemohon
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan :Nomor Induk Kesenian