Persyaratan Pelayanan :
Surat dari Perorangan ataupun Lembaga Negeri/Swasta yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Staf umum terima surat masuk dari luar yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Jombang
2. Staf umum mengisi nomor agenda dan Form Lembar Disposisi rangkap 3
3. Surat masuk dari Staf umum diserahkan ke Kepala Dinas untuk di diposisi
4. Jika Kepala Dinas tidak ditempat, maka bisa di delegasikan ke Kepala Bidang yang ditunjuk
5. Kepala Dinas / Kepala Bidang pelajari surat masuk dan melakukan disposisi surat
6. Jika disposisi untuk Sub bagian Umum, maka diberikan Kasi/Ka Sub Bagian umum.
7. Jika disposisi untuk bagian / bidang lain, maka didistribusikan ke bagian / bidang terkait
8. Kasi/Ka Sub Bagian umum penerima disposisi menindak lanjuti surat yang diterima sesuai isi disposisi
9. Staf umum menyimpan/menempelkan melakukan arsip lembar disposisi
10. Arsip surat masuk disimpan oleh masing-masing bagian / bidang sesuai disposisi
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah