Surat Masuk

 

Persyaratan Pelayanan :

Surat dari Perorangan ataupun Lembaga Negeri/Swasta yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1.       Staf umum terima surat masuk dari luar yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Jombang

2.       Staf umum mengisi nomor agenda dan Form Lembar Disposisi rangkap 3

3.       Surat masuk dari Staf umum diserahkan ke Kepala Dinas untuk di diposisi

4.       Jika Kepala Dinas tidak ditempat, maka bisa di delegasikan ke Kepala Bidang yang ditunjuk

5.       Kepala Dinas / Kepala Bidang pelajari surat masuk dan melakukan disposisi surat

6.       Jika disposisi untuk Sub bagian Umum, maka diberikan Kasi/Ka Sub Bagian umum.

7.       Jika disposisi untuk bagian / bidang lain, maka didistribusikan  ke bagian / bidang terkait

8.       Kasi/Ka Sub Bagian umum penerima disposisi menindak lanjuti surat yang diterima sesuai isi disposisi

9.       Staf umum menyimpan/menempelkan melakukan arsip lembar disposisi

10.   Arsip surat masuk disimpan oleh masing-masing bagian / bidang sesuai disposisi

 

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari

Biaya Tarif : 0 rupiah