Persyaratan Pelayanan :
1. Copy Dokumen yang akan dilegalisasi
2. Dokumen Asli yang akan dilegalisasi (untuk verifikasi)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Staf umum terima permintaan Legalisir Dokumen
2. Staf umum periksa kelengkapan persyaratan dan keaslian dokumen/ijazah/piagam penghargaan
3. Untuk Legalisir Dokumen/Ijazah yang sudah sesuai keasliannya dapat langsung diproses
4. Dan untuk Legalisir Piagam Penghargaan, staf umum mengirimkan berkas ke bidang teknis terkait untuk diverifikasi
5. Staf bidang menerima dan memverifikasi, setelah itu mengembalikan berkas kepada staf umum
6. Apabila berkas tidak lengkap atau tidak sesuai, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
7. Jika sudah sesuai, maka diterima dan membuat NUL (Nomor Urut Legalisir) dan diajukan ke pejabat terkait, yaitu :
8. Kepala Dinas atau
9. Sekretaris atau
10. Kepala Bidang
11. Pejabat terkait memeriksa kesesuaian dan kebenaran dokumen
12. Staff umum serahkan ke pemohon dan arsip file untuk disimpan
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Pengagendaan, disposisi surat