Persyaratan Pelayanan :
Pemohon mengirim berkas pengajuan dengan dilampiri :
1. Nomor Induk Kesenian Lama
2. Pas Foto Pimpinan 3x3 cm (2 lembar)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan NIK yang lama
2. Pemohon menyerahkan Pas foto Pimpinan / Ketua sebanyak 2 lembar (uk. 3x3 cm)
3. Mengisi Formulir
Jangka waktu penyelesaian : 1 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Surat perpanjangan Nomor Induk Kesenian ( NIK ) yang habis