Pelayanan Tamu Kadinas, Sekdin dan Kabid

 

Persyaratan Pelayanan :

Tamu dari internal  apabila sudah membuat janji Mengisi Buku Tamu
Tamu dari eksternal membawa surat tugas/pengenal dari intansi asal

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

Staf penerima tamu menerima Tamu dari masyarakat/instansi
Staf menyodorkan buku tamu dan form penerimaan tamu untuk diisi dan maksud kedatangan
Staf menyampaikan kepada kadinas bahwa ada Tamu yang ingin  bertemu,
Kadinas menyetujui tamu untuk bertemu
Staf mengantarkan tamu dan memberikan Id card Tamu Dinas 
Jangka waktu penyelesaian : 1 hari

Biaya Tarif : 0 rupiah

Produk Layanan : Tersampaikan informasi/komunikasi dari masyarakat