Persyaratan Pelayanan :
Pemohon mengirim data sebagai berikut :
1. Data Umum
2. KK/data pendidikan
3. Kuesioner
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Subbag PP & E menyebarkan kuesioner pendataan
2. Wilker Pendidikan Kecamatan (TK/RA, SD/MI) dan SMP/MTs menerima Kuesioner
3. Wilker Pendidikan Kecamatan (TK/RA, SD/MI) dan SMP/MTs mengisi kuesioner
4. PP & E menerima dan memverifikasi data kuesioner dari Wilker Pendidikan Kecamatan dan SMP/MTs
5. PP & E Mengola Kuesioner
6. PP & E menyusun rekap dan profil pendidikan
7. Dinas Pendidikan mendistribusikan profil pendidikan / data pokok pendidikan ke Instansi terkait
Instansi Terkait (BAPPEDA, Dinas Pendidikan Prov, Pusat Statistik Kependidikan Kemendikbud, Biro Informasi dan kerjasama luar negeri (Kemendikbud) menerima Profil Pendidikan / Data Pokok Pendidikan
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Profil Pendidikan / Data Pokok Pendidikan
Adapun Sub Pelayanan Dapodik sebagai berikut :
1. Beranda Data Pokok Pendidikan
3. Approval Peserta Didik pada App. Dapodik