Persyaratan Pelayanan :
1. Pemohon/Lembaga mengajukan surat permohonan penerbitan kartu pegawai
2. Pemohon melengkapi dokumen kepegawaian dan identitas pribadi
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pelaksana/lembagamengusulkan penerbitan kartu pegawai melalui bagian persuratan
2. Bagian persuratan memproses susulan sesuai prosedursurat keluar dan disposisi
3. Staf menyampaikan disposisi kadinas kepada sekretaris dinas, kasubbag umum dan kepegawaian dan diteruskan pada pelaksana kepegawaian,
4. Pelaksana kepegawaian upload pengusulan pada siap ASN dilampiri scan bukti dukung
5. Usulan dilampiri surat pengantar ke BKDPP untuk diproses
6. BKDPP menerbitkan kartu pegawai sesuai usulan
Jangka waktu penyelesaian : 3 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Kartu Pegawai