Pelayanan Pengajuan Kepegawaian (Fungsional dan Struktural)

Persyaratan Pelayanan :

1.       Pemohon/Lembaga  mengajukan surat permohonan penerbitan kartu pegawai

2.       Pemohon melengkapi dokumen  kepegawaian dan identitas pribadi

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

1.       Pelaksana/lembagamengusulkan penerbitan kartu pegawai melalui bagian persuratan

2.       Bagian persuratan memproses susulan sesuai prosedursurat keluar dan disposisi

3.       Staf menyampaikan disposisi kadinas kepada sekretaris dinas, kasubbag umum dan kepegawaian dan diteruskan pada pelaksana kepegawaian,

4.       Pelaksana kepegawaian upload pengusulan pada siap ASN dilampiri scan bukti dukung

5.       Usulan dilampiri surat  pengantar ke BKDPP untuk diproses

6.       BKDPP menerbitkan kartu pegawai sesuai usulan

 

Jangka waktu penyelesaian : 3 hari

Biaya Tarif : 0 rupiah

Produk Layanan : Kartu Pegawai