Persyaratan Pelayanan :
Bagi PNS, mengumpulkan Berkas Pengajuan Perubahan Gaji dilampiri :
1. SK Kenaikan pangkat
2. SK Gaji Berkala
3. Tunjangan lain-lain
Bagi CPNS atau PPPK melampirkan data-data pribadi dan SK Pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pembayaran Gaji rutin dilakukan sesuai data yang ada (data bulan sebelumnya)
2. Jika ada perubahan data Penerima Gaji, maka dilakukan penyesuaian
3. Pengajuan Perubahan (Kenaikan pangkat, Gaji Berkala, Tunjangan lain-lain) oleh Staf WILKER PENDIDIKAN antara tanggal 01 s/d 10 bulan berjalan
4. Pengambilan Daftar Gaji oleh Staf WILKER PENDIDIKAN antara tanggal 20 s/d 23 bulan berjalan
5. Pengajuan BL I dan BL II Gaji oleh Staf WILKER PENDIDIKAN antara tanggal 25 s/d 26 bulan berjalan
6. Pengajuan ke BPKAD untuk pembuatan SPM oleh Staf Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaanantara tanggal 26 s/d 27 bulan berjalan
7. Pengajuan berkas BL I dan BL II gaji oleh Staf Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaanke Bank antara tanggal 26 s/d 27 bulan berjalan
8. Pengajuan SPM Gaji oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke BPKAD antara tanggal 29 s/d 30 bulan berjalan
9. Penerbitan SPM Gaji oleh Staf Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaanadalah antara tanggal 28 s/d 31 bulan berjalan
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Terbayarnya gaji dan hak pegawai