Persyaratan Pelayanan :
1. Pemohon Membawa Nomor Induk Kesenian yang sudah diperbarui
2. Mengisi formulir pengajuan Menyertakan tanggal, waktu dan tempat pementasan
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon menyerahkan berkas usulan
2. Bid.Kebudayaan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan
3. Bid. Kebudayaan memproses berkas pengajuan pemohon
4. Bid. Kebudayaan mengecek hasil cetakan surat rekomendasi pentas
5. Bid. Kebudayaan mengajukan rekomendasi ke Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan untuk mendapat tanda tangan
6. Pemohon menerima hasil pengajuan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Surat Rekomendasi pentas