Persyaratan Pelayanan :
1. Surat Mutasi Dari Sekolah Asal
2. Surat Bersedia Menerima dari Sekolah Yang Dituju
3. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab. Asal (untuk dari luar kabupaten)
4. Surat Rekomendasi dari Kemenag (untuk mutasi dari MI ke SD)
5. Foto Copy Rapot
(Persyaratan di buat rangkap 3)
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. pemohon mengajukan surat permohonaan mutasi ke sekolah dan Korwilker Pendidikan Kecamatan untuk dibuatkan rekomendasi
2. Petugas dari Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima dan memverifikasi permohonan mutasi dari pemohon
3. Petugas dari Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaann memverifikasi permohonan mutasi sesuai persyaratan yang ditentukan
4. Petugas dari Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memintakan paraf rekomendasi mutasi ke Kepala Seksi dan Kepala Bidang Pembinaan SD a.n Kepala Dinas Pendidikan
5. Kepala Bidang Pembinaan SD atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan rekomendasi mutasi masuk/ke luar peserta didik SD
6. Kepala Bidang Pembinaan SD atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rekomendasi ke orang tua
Jangka waktu penyelesaian : 1 hari
Biaya Tarif : 0 rupiah
Produk Layanan : Surat Rekomendasi