JOMBANGKAB, DIKBUD - Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) merupakan standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki Satuan Pendidikan/Lembaga, sehingga satu yayasan di setiap Kabupaten/Kota terdaftar secara tunggal. NPYP diperlukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pendataan pendidikan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat nasional.

Sehubungan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Saudara untuk mengajukan NPYP baru atau mengajukan verifikasi NPYP dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan cek kepemilikan NPYP dan menentukan satu NPYP yang akan digunakan di laman : http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id
- Menugaskan 1 (satu) orang Petugas Pendataan Yayasan untuk mendaftarkan akun operator melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id sebagai Operator Yayasan.
- Mengirimkan berkas verifikasi atau pengajuan NPYP ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang paling lambat pada hari Jum’at 25 September 2020 berupa:
- Surat Permohonan verifikasi atau pengajuan NPYP ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang oleh Ketua Yayasan;
- Mengisi formulir verifikasi atau pengajuan NPYP;
- SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham (scan dokumen asli berupa file pdf max 1mb dimasukkan CD);
- Foto Papan Nama Yayasan yang tertera No. SK Pengesahan Badan Hukum Menkumham (file jpeg max 1MB dimasukkan CD);
- Daftar Satuan Pendidikan/Lembaga di bawah naungan yayasan sesuai format (format excel dimasukkan CD);
- Foto copy Ijin Operasional Satuan Pendidikan/Lembaga yang masih berlaku di bawah naungan yayasan.
- Setelah memperoleh persetujuan verifikasi dan validasi NPYP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, maka Saudara menugaskan Operator Yayasan untuk melakukan perekaman/input Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru yang belum pernah terdata dalam DAPODIK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk.
Surat Edaran selengkap, silahkan download di bawah ini. A’am - DIKBUD
Surat Edaran Verval dan Pengajuan NPYP
3. Verval_Yayasan_Pendidikan_PUSDATIN
4. Panduan Tambah PTK_DAPO_DIKDAS