JOMBANGKAB, DISDIKBUD - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2021, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020. Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, nominal tertinggi dipegang Kota Surabaya senilai Rp 4.300.4798,19 disusul Kabupaten Gresik senilai Rp 4.297.030,51, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 4.293.581,85. Adapun Kabupaten Jombang urutan nomor 10 dengan nominal Rp 2.654.095,88, sedangkan urutan terakhir jatuh pada Kabupaten Sampang senilai Rp 1.913.321,73.

Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2021 selengkapnya bisa didownload dibawah ini. A’am - DIKBUD

UMK di JATIM 2021