JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Meski telah usai masa Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang diselenggarakan Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kepada seluruh Kepala Sekolah SD se Kabupaten Jombang yang digelar secara daring melalui Video Conference (Vicon) bukan berarti utak ada hambatan.

Dari sekian sesi Vicon yang digelar dengan durasi cukup panjang kurang lebih 3 jam termasuk sesi tanya jawab, namun masih banyak pertanyaan yang perlu jawaban lanjutan sehingga tidak terjadi mispresepsi terkait dengan Juknis PPDB SMP Kabupaten Jombang.

Kasi Peserta Didik SMP Rendra Kusuma menyampaikan dari semua sesi Vicon yang kita lakukan terkait dengan PPDB ada 38 pertanyaan yang banyak ditanyakan dan belum terjawab sepenuhnya.

“Untuk menjawab 38 pertanyaan tersebut, setelah kita cermati jawaban kita lampirkan pada setiap pertanyaan, sehingga lebih jelas dan mudah dipahami,” terang Rendra.

Rendra menambahkan Pertanyaan yang muncul mulai dari yang ringan secara teknis hingga persoalan dasar hukum dan lain lain. untuk mengetahui lebih jelas jawabannya anda bisa melihatnya di chanel youtube SuarapendidikanTv atau download file yang kita sematkan.

Terkait dengan perubahan beberapa ketentuan penerimaan peserta didik baru 2020 yang telah di terbitkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KemendikbudRI) banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat.

Sedikit menjawab beberapa pertanyaan yang masuk di Redaksi Radio Suara Pendidikan beberapa waktu yang lalu, informasi awal menunggu terbitnya juknis PPDB Kabupaten Jombang yang sudah memasuki proses finalisasi. terlebih dulu mari kita cermati Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No 16 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang. (SM/NR)

2020-DAFTAR-PERTANYAAN-PESERTA-TELEKONFRENCE-PPDB-rhendra