JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Jombang mengadakan kegiatan sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di aula 1, pada Senin (20/1) pagi. Kegiatan ini diikuti oleh pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Jombang.
Acara sosialisasi BOS ini dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Jombang, Jumadi, S.Pd. M.Si. Dalam sambutannya, Jumadi menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman tentang BOS terkait aturan-aturan yang terbaru, agar menjadi lembaga yang bermartabat.
“Sosialisasi BOS tahun 2020 ini digelar, untuk menyatukan kesepahaman kita semuanya terhadap aturan-aturan BOS yang terbaru, agar bisa menjadi lembaga yang bermartabat,”jelasnya.
Di akhir sambutannya, Jumadi berpesan jangan sampai seorang pengawas tidak tahu tentang aturan BOS, karena pada dasarnya pengawas merupakan Pembina di sekolah.

Selesai sambutan dari Sekretaris Disdikbud Jombang, acara dilanjutkan kembali dengan pemaparan kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, yaitu Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evalusi (PP dan E) Ana Arisanti, S.E. M.Si.
Ana menjelaskan salah satu poin dari kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020 ini, adalah dana tidak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi tetapi ditransfer langsung oleh Kementrian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening sekolah.
“tahun ini, dana tidak lagi ditransfer dari RKUD provinsi tapi langsung dari Kemenkeu melalui KPPN ke rekening sekolah”, jelasnya.
Ana juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar Satuan Pendidikan masing-masing segera menyampaikan laporan penggunaan BOS tahun 2019 dan melakukan verifikasi data melalui laman bos.kemendikbud.go.id, dengan batas akhir hari ini (20/1). “hari ini, adalah batas akhir pelaporan dana BOS 2019 dan verifikasi di situs bos.kemendikbud.go.id,” kata Ana.
Perlu diingat bahwa sampai diunggahnya berita ini, Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2020 belum diterbitkan oleh Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan Ana dengan harapan agar para peserta Sosialisasi Kebijakan Bos ini, tidak terjebak dengan berita hoax. Karena saat ini banyak berita yang beredar di media sosial soal Juknis BOS tahun 2020.
“berita di medsos tentang Juknis BOS 2020 itu hoax, karena sampai saat ini juknisnya belum keluar”, pungkasnya. (A’am – DIKBUD)

