JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Selain dana dari APBD Kabupaten Jombang, lembaga sekolah juga menerima dana dari APBN, salah satunya yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK). Tahun Anggaran 2019 sebanyak 57 lembaga memperoleh DAK, 39 SD Negeri dan 18 SMP Negeri. Awal tahun 2020 merupakan batas akhir dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) DAK 2019.

Untuk mewujudkan LPJ yang tepat waktu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar rapat evaluasi penerima DAK Fisik (Swakelola) Senin pagi (6/1) di Aula 1 Disdikbud Jombang yang dikuti oleh 57 peserta Kepala SD Negeri dan SMP Negeri. Jumadi, S.Pd. M.Si. Sekretaris Disdikbud Jombang berpesan agar DAK dijalankan sesuai aturan dan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun. Serta penggunaan fungsi ruangan yang semestinya, jangan sampai karena telah memiliki ruang kelas baru (RKB) sehingga RKB itu dijadikan kantor guru.

Jumadi, S.Pd. M.Si. Sekretaris Disdikbud Jombang saat memimpin rapat evaluasi DAK

Dalam kegiatan ini hadir pula Endro Wahyudi, S.STP Kepala Bidang Pembinaan SD, Agus Suryo H., S.Pd., M.Si Kepala Bidang Pembinaan SMP, Baris Sulisdianto, MM.Pd Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SD serta Agus Daryanto, S.Sos Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SMP. A’am - DIKBUD

57 Kepala SD Negeri dan SMP Negeri Penerima DAK 2019 antusias mengikuti Rapat Evaluasi