DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026 pada Selasa (3/3/2026) di Aula 1 Disdikbud Jombang. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penanganan anak tidak sekolah.

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antar dinas dalam menentukan solusi atas berbagai permasalahan pendidikan, khususnya terkait Anak Tidak Sekolah (ATS).

“Permasalahan ATS tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar program wajib belajar 13 tahun dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Abdul Majid juga menegaskan bahwa keberhasilan program pendidikan wajib belajar sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan.

Dalam forum koordinasi tersebut, disampaikan bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Jombang per 3 Maret 2026 tercatat sebanyak 6.421 anak. Angka ini menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah pada tahun 2026.

Selain itu, rapat mengidentifikasi faktor ekonomi lokal sebagai salah satu tantangan utama dalam upaya menekan angka ATS. Kondisi sosial ekonomi keluarga dinilai masih menjadi penyebab dominan anak tidak melanjutkan atau mengakses pendidikan formal.

Sebagai tindak lanjut, peserta rapat menyepakati perlunya sinergi lintas sektor serta koordinasi berkelanjutan untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Jombang memperoleh hak pendidikan hingga minimal 13 tahun. Komitmen ini diharapkan mampu memperkuat langkah konkret dalam menurunkan angka ATS secara signifikan dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan akses pendidikan dan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar secara layak dan berkesinambungan. a’am – dikbud