JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Berbagai perubahan penggunaan anggaran kegiatan di berbagai lini bidang pemerintahan saat masa kedaruratan Covid-19 tentu patut kita pahami, termasuk refokusing anggaran termasuk juga di bidang Pendidikan.

BOS yang menjadi sorotan banyak pihak juga ada perubahan penggunaanya di masa Kedaruratan ini. Beberapa perubahan yang boleh dilakukan diantaranya:
Pembayaran Honor
Sebelumnya : a. Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), b. Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabiladana masih tersedia
Di masa kedaruratan Covid-19 : a. Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. b. Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
Persentase pengggunaan
Sebelumnya : Pembayaran honor paling banyak 50%
Di masa kedaruratan Covid-19 : Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tidak berlaku
Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19.
Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah
Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan
Sedangkan Untuk Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19
Pembayaran honor
Sebelumnya : Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik
Di masa kedaruratan Covid-19 : a. Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. b. Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik
Persentase pengggunaan
Sebelumnya: PAUD: a. Kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%,pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%. b. Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%.
Di masa kedaruratan Covid-19: Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku
Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19
Di masa kedaruratan Covid-19
Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah
Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.