JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang luncurkan surat edaran terkait dengan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, Nomor 422.1/2777/415.16/2020 tanggal 10 Juli 2020, yang ditujukan kepada Korwilker Dikbud. Kecamatan, Pengawas/Penilik, Kepala SMP Negeri/Swasta serta Kepala SKB, PKBM dan LKP di Kabupaten Jombang.

Agus Purnomo, Kepala Disdikbud Jombang

Dalam surat tersebut menjelaskan tentang :

1. Kegiatan Awal Tahun Pelajaran

2. Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dengan terbitnya surat ini, maka Surat Kepala Disdikbud Jombang Nomor : 22.1/2240/415.16/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Nomor: 422.1/2260/415.16/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 

Surat Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 bisa anda download dibawah ini. A’am - DIKBUD