JOMBANGKAB.GO.ID - DIKBUD - Mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) memang diperlukan, salah satunya dengan menggabungkan 2 atau lebih lembaga SDN menjadi 1. Pedoman dan kepastian hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang perlu diterbitkan. 

SDN Kayen 1 dan SDN Kayen 2 yang digabung menjadi SDN Kayen merupakan salah satu lembaga yang digabung di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo

Hadirnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2020 menjadikan dasar hukum dalam penggabungan Sekolah Dasar Negeri. Peraturan Bupati tersebut bisa anda download dibawah ini. A’am - DIKBUD

Perbub-Jombang-No.-53-Th-2020-Tentang-Penggabungan-SDN

SDN-Penggabungan-13-Juli-2020