JOMBANGKAB, DISDIKBUD - Kemendikbud RI (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) melalui Dikjen GTK (Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengeluarkan surat sekaligus Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) tahun 2021.

Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah yaitu Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Sedangkan kriteria penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75. (wg/nr)

Panduan-UKKS-Tahun-2021

20-12-4134-Surat-Informasi-UKKS