JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Dari beberapa waktu yang lalu banyak yang menanyakan seputar Juknis PPDB SD di Kabupaten Jombang, bagaimana tidak pasalnya tahap pendataan dan Juknis PPDB SMP di Jombang sudah keluar terlebih dulu dan saat ini sudah berjalan untuk proses pendataannya.
Tepat tanggal 29 Mei 2020 Pagi, turun Juknis PPDB SD keluar yang diterima tim redaksi melalui pesan singkat lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
PPDB SD kali ini sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JOMBANG Nomor: 422.1/1885/415.16/2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KABUPATEN JOMBANG menejelaskan segala bentuk proses penerimaan mulai dari tahap pendataan hingga aturan detail lainnya.
SISTEM PPDB SD
Untuk mewujudkan PPDB yang cepat, mudah, efektif, efisien, serta nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, pendaftaran PPDB pada SD, dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Sebelum pendaftaran PPDB pada SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dimulai, calon peserta didik harus melakukan perekaman datasecara manual ke sekolah terdekat untuk mendapatkan user dan password atau langsung melakukan pendataan secara online dengan mengupload atau mengunggah dokumen ke dalam sistem PPDB untuk dapat mencetak bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN).
Bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN) dapat dicetak oleh calon peserta didik baru, setelah dokumen yang diupload atau diunggah, sudah terverifikasi oleh Panitia PPBD Sekolah atau Panitia PPDB Kabupaten sesuai tugasnya.
PPDB SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dilaksanakan melalui 3 (jalur) jalur, yaitu:
a. Jalur Zonasi; kuota 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan
b. Jalur Afirmasi; kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang ditetapkan;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali: kuota 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan.
Untuk Persyaratan dan ketentuan lainnya bisa dicermati pada juknis lengkapnnya. (SF/NR)
