JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Mengingat ada kekeliruan dalam susunan, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 188.4/2590/415.16/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2020/2021 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
Yang semula dinyatakan dalam pasal-pasal menjadi diubah dalam DIKTUM (karena merupakan Keputusan bukan Peraturan).
Penggantinya sebagai berikut:



