JOMBANGKAB, DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan menggelar Sosialisasi Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) di Aula 3 Disdikbud Jombang pada Kamis pagi (28/1). Sebanyak 71 Operator/Analis Jabatan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Wilayah Kerja Pendidikan (Wilkerdik) Kecamatan dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dihadirkan secara bergelombang untuk mentaati protokol kesehatan.

Suana Sosialisasi Penyusunan Analisis Jabatan Tahun 2021 di Aula 3 Disdikbud Jombang

Abdul Majid, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) Disdikbud Jombang mengatakan masih adanya Guru yang belum berijazah S1 harus segera diselesaikan. Mengingat aturan terbaru, guru minimal berijazah S1. Hal tersebut terjadi karena pengangkatan guru ada yang melalui jalur database, yang menjadikan prioritas bukan ijazah melainkan lamanya mengajar.

“Adanya aturan tidak boleh mengangkat GTT, maka yang terjadi adalah optimalisasi Guru PNS diberi tugas mengajar lebih dari 24 jam per minggu,” ucap Majid.

Abdul Majid, Kepala Seksi PTK SD saat memberikan gambaran analisis Jabatan Guru SMP

Selain optimalisi Guru PNS, optimalisi GTT pada lembaga lain juga diperbolehkan. Apalagi pada lembaga SMP Negeri merupakan Guru Mata Pelajaran, bukan Guru Kelas seperti pada lembaga SD Negeri. A’AM - DIKBUD

Peserta antusias dalam mengikuti Sosialisasi Penyusunan Analisis Jabatan Tahun 2021