JOMBANGKAB, DIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dalam menyelenggarakan pendidikan mempunyai payung hukum tambahan, berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda tersebut banyak memuat tentang kebijakan Pendidikan Agama. Hal tersebut membuat Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Semarang berkunjung ke Disdikbud Jombang pada Selasa pagi (13/10).

Bertempat di Aula 1 Disdikbud Jombang, Jumadi Sekretaris Disdikbud Jombang memaparkan tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan Pendidikan Agama mulai dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Diniyah (BOS Madin) serta Mulok Keagamaan dan Pendidikan Diniyah.
“Mulok Keagamaan untuk semua agama, sedangkan Pendidikan Diniyah untuk Agama Islam saja, dan itu merupakan syarat kelulusan peserta didik,” terang Jumadi.
Banyak poin penting yang dapat diambil dari kunjungan tersebut, Pansus IX DPRD Kabupaten Semarang yang diketuai Joko Sriyono akan mengaplikasikan beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama.
“BOSDA akan kita aplikasikan di Kabupaten Semarang, seperti Kabupaten Jombang yang sudah dapat membantu kegiatan di Lembaga Swasta/Negeri dan Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Kunjungan ini akan ditindak lanjuti dengan membuat Perda di Kabupaten Semarang yang memuat tentang BOSDA dan kegiatan-kegiatan yang behubungan dengan Pondok Pesantren sehingga dapat diaggarkan dari APBD. A’am - DIKBUD

