JOMBANGKAB, DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Sub Bagian Keuangan dan Aset, menggelar Sosialisasi Potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) BPJS Kesehatan atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Aula 1 Disdikbud Jombang pada hari Selasa (1/12), dengan peserta dari Kepala SMP Negeri dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Jombang.

Feredian Pajar, Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Mojokerto saat menyampaikan regulasi tentang BPJS

Sosialisasi dibuka oleh Jumadi, Sekretaris Disdikbud Jombang, dalam sambutannya ia mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menebang pohon yang tinggi karena musim penghujan sudah datang.

“Pemerintah wajib setor 4 % dan ASN wajib menyetorkan dari gajinya 1%, bagaimana regulasinya nanti dijelaskan Tim BPJS Kesehatan Mojokerto,” ungkap Jumadi saat membuka sosialisasi tersebut.

Sistri Sembodo didampingi Jumadi, Sekretaris Disdikbud Jombang saat sosialisasi Potongan IWP BPJS Kesehatan

Hadir pula Kepala Kantor Cabang BPJS Mojokerto, Sistri Sembodo. Ia menyampaikan bahwa keungan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Iuran yang masuk tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

“Kita berharap program ini memberikan manfaat pada maysrakat,” ungkap Sistri. 

Adapun adanya perubahan regulasi diantaranya potongan 1% dari TPG sebenarnya dimulai dari Tribulan Pertama (Januari - Maret) Tahun 2020. Mengingat potongan itu ada kaitannya dengan kesiapan Pemerintah Daerah yang berkewajiban membayar 4% nya, maka untuk Tribulan 1 potongannya digabung dengan tribulan keempat (Oktober - Desember) Tahun 2020 yakni sebesar 2%. Sedangkan potongan Tribulan Ketiga dan Keempat (April - September) Tahun 2020 diikutkan TPG Tahun Anggaran 2021, seperti yang dijelaskan Feredian Pajar Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Mojokerto. A’am - DIKBUD

Peserta antusias saat mengikuti Sosialisasi Potongan IWP BPJS Kesehatan