DISDIKBUD –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Sosialisasi dilaksanakan di Aula 1 Disdikbud Jombang pada Kamis (19/12) pagi.

Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Wor Windari, yang diwakili Plh. Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid dalam sambutannya menyampaikan bahwa TPP usahakan diisi tiap hari meskipun ada batas waktu maksimal 3 hari. Dalam hal kehadiran, setiap ASN harus disiplin yakni absensi datang pukul 7.00 – 7.30 dan pulang pukul 15.30 – 16.00 WIB. Meskipun komponen pembayaran TPP dan penilaiannya tidak hanya dari unsur absensi.

“ASN yang terlambat atau pulang sebelum waktunya akumulasi 960 menit dalam 1 bulan tidak mendapatkan TPP Kedisiplinan Kerja, ” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Budi Hermono, Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Disdikbud Kabupaten Jombang. Ia menegaskan bahwa dokumen pendukung ketidakhadiran adalah surat perintah tugas yang ditandatangani Pejabat yang berwenang dan di upload pada aplikasi SIAP ASN.  

Finger dapat diganti manual ketika alat atau sistem elektronik rusak atau tidak berfungsi seperti terjadinya pemadaman listrik di kantor,” ucapnya.

Peserta yang merupakan pengelola kepegawaian atau yang menangani TPP sangat antusias mendengarkan sosialisasi ini, itu terlihat dengan banyaknya peserta yang antusias untuk bertanya. A’AM – DIKBUD