JOMBANGKAB, DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Sub Bagian Keuangan dan Aset menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula 3 Disdikbud Jombang pada Selasa (16/2) pagi.

Sosialisasi dibuka oleh Jumadi Sekretaris Disdikbud Jombang, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa perlu adanya pemahaman yang sama tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Pengelola Keuangan yang ada di Subbag Bagian Keuangan dan Aset dan Penyusun SPJ ditiap-tiap bidang serta para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harap memahami Pedoman Pelaksanaan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2020.
“Kita berharap tidak ada kesalahan dalam SPJ, tidak ada pasal-pasal yang ambigu,” ucap Jumadi.

Adapun pemaparan tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2021 disampaikan oleh M. Budi Setiawan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Disdikbud Jombang. Ia menyampaikan bahwa dalam melaporkan SPJ ke Subbag Keuangan dan Aset harus disertakan file scan dari berkas Bend 45 tiap rekening. Adapun Nominal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2021 ini sebesar Rp. 50.000,-.
“SPPD yang tidak berlaku yakni dalam Kecamatan Jombang, ditambah Desa Kepuhkembeng, Rejoso, Sumbermulyo dan Pendanwangi,” ucap Budi. AAM - DIKBUD
