DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Konversi Jabatan Pelaksana selama 2 hari, yakni tanggal 6 dan 7 Juli 2023 di Aula 3 Disdikbud Jombang. Sosialisasi diikuti semua Pengelola Kepegawaian Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se Kabupaten Jombang.

Budi Hermono, Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengatakan bahwa regulasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
“Hasil sosialisasi ini segera disampaikan ke pegawai yang ada di lembaga masing-masing, agar mempersiapkan diri sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.

Jabatan Pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang yang sebelumnya berjumlah kurang lebih 51 Jabatan Pelaksana, setelah dikonversi (penyederhanaan) yang juga berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB nomor 45 tahun 2022 akan menjadi 3 Jabatan Pelaksana saja, yaitu Pengolah Data dan Informasi, Pengadministrasi Perkantoran dan Penata Layanan Operasional.
“Kita tunggu SK untuk jabatan baru, setelah itu kita tata pada aplikasi SIAP ASN,” imbuhnya. A’AM - DIKBUD


