JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyusun Pedoman Teknis (Domnis) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020 di aula 1 pada Selasa pagi (21/4). BOSDA merupakan dana dari Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun bagi lembaga SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB/SLB Negeri maupun Swasta.
Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni para pejabat dari Disdikbud Jombang serta undangan, mulai dari OPD Lintas Sektor yang terdiri dari BPKAD, Inspektorat, BAPPEDA, Bagian Hukum Setdakab Jombang, Ketua MKKS SMP, Ketua K3S SD sampai Koordinator Pengawas Sekolah.
Pembuka acara kegiatan penyusunanan Domnis BOSDA, Sekretaris Disdikbud Jombang sekaligus Ketua Tim Penyusun Domnis BOSDA 2020 dilakukan oleh Jumadi. Ia menyampaikan bahwa dibutuhkan saran dan masukan dari para peserta guna mencapai suatu kesepakatan bersama dalam menjalankan BOSDA tersebut.

Salah satu yang menjadi pembahasan dari rapat ini adalah tentang honorarium GTT/PTT yang belum mempunyai NUPTK. Dalam hal ini Sekretaris Tim penyusunan Domnis BOSDA 2020 yang juga menjabat sebagai Kepala Subbag Penyusunan Program dan Evalusi Disdikbud Jombang, Ana Arisanti menjelaskan bahwa honorarium GTT/PTT yang belum mempunyai NUPTK tetap bisa didanai.
“GTT/PTT yang belum punya NUPTK bisa didanai dengan BOSDA, bisa juga didanai dari BOS Reguler selama wabah Covid 19 ini di Indonesia,” jelasnya.
Dari hasil penyusunan Domnis BOSDA 2020 ini, tahap selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang untuk ditindak lanjuti.
Terkait pelaksanaan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pihak Disdikbud Jombang tetap berpegang teguh pada penerapan standar protokol kesehatan dari pemerintah. Para anggota yang hadir diwajibkan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruangan, saling menjaga jarak, serta memakai masker saat rapat berlangsung. A’am - DIKBUD
