JOMBANGKAB.GO.ID, DISDIKBUD - Menindaklanjuti Surat Bupati Jombang Nomor 848/1726/415.41/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Dampak Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut:
- Pelaksanaan absensi berbasis elektronik (finger print) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk sementara waktu ditiadakan, dan diganti dengan absensi/daftar hadir manual.
- Kegiatan apel pagi dan senam pagi yang selama ini dilaksanakan, untuk sementara waktu ditiadakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 422.1/2777/415.16/2020 tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 terjadi beberapa point perubahan yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 422.1/2972/415.16/2020 tanggal 24 Juli 2020 Perihal Perubahan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat Edaran selengkapnya bisa anda download dibahah ini. A’am - DIKBUD